
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak para buruh yang didapatkan menjelang hari raya setiap keyakinan. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan perburuhan yang ada di Indonesia. Artinya, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerjanya setiap menjelang hari raya. Hal tersebut juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan setiap pekerja di hari raya yang biasanya selalu dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pada 24 Maret 2025 di kabupaten Bantaeng, sebuah perusahaan pemurnian nikel yang berada di kawasan industry Bantaeng (KIBA) yakni PT. Hengsheng New Energy Material Indonesia kabarnya mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemberian THR. Dimana perusahaan tersebut hanya memberikan setengah dari nominal THR yang semestinya kepada pekerjanya. Para pekerja yang mengetahui hal tersebut kemudian mendatangi pihak perusahaan untuk menyampaikan protes atas kebijakan pembayaran THR perusahaan. Protes tersebut kemudian berbuah hasil, perusahaan kemudian membayar full THR para pekerja.
Baca selengkapnya di sini: https://www.dialektikamassa.com/2025/03/tidak-terima-thr-dibayar-setengah-buruh.html