SEPETA Tegaskan Negara Tak Boleh Tunduk pada Aplikasi: Menaker Janji Dorong Perpres dan Reformulasi BHR Pekerja Platform

Jakarta, 10 Februari 2026 – Tekanan politik dari gerakan pekerja platform mulai membuahkan respons. Sehari setelah aksi protes di Kantor ILO Indonesia dan Istana Negara, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) bersama Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Prof.Yassierli, ST.MT.,Ph.D dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Dr.Indah Anggoro Putri.M.Bus. di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (10/2).

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam perjuangan pengakuan dan perlindungan pekerja platform digital yang selama ini berada dalam ruang abu-abu hukum ketenagakerjaan.

Ketua SEPETA, Iwan Setiawan, bersama Bangun Nugroho menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan relasi kuasa antara perusahaan aplikasi dan driver berjalan tanpa koreksi regulasi.

“Negara tidak boleh tunduk pada skema bisnis platform digital yang memindahkan risiko kepada driver. Kami bekerja setiap hari, tetapi status dan perlindungan kami digantung. Ini harus diakhiri,” tegas Iwan.

Tolak KPI Sepihak sebagai alat Eliminasi, Dorong Formula Berbasis Sharing Profit

Dalam pembahasan mengenai Bonus Hari Raya (BHR), SEPETA secara tegas menolak skema berbasis Key Performance Indicator (KPI) yang disusun sepihak oleh perusahaan aplikasi.

Menurut SEPETA, ciri khas pekerja platform adalah fleksibilitas waktu kerja. Jika pemberian BHR disyaratkan harus online 25 hari dalam sebulan, 8 jam per hari, serta memenuhi standar rating tertentu, maka jutaan driver akan tersingkir secara sistematis.

“Itu bukan perlindungan, itu penyaringan terselubung. Fleksibilitas adalah karakter kerja kami. Maka formula BHR harus berbasis sharing profit dan partisipasi kerja selama satu tahun, bukan KPI sepihak sebagai alat eliminasi ojol,taksol dan kurir online” tegas Bangun Nugroho.

Ia mencontohkan praktik BHR tahun 2025 lalu, hanya 250.000 ojol,taksi online,kurir online yang terverifikasi dan menerima BHR dari 3,2 juta pekerja platform digital di Indonesia.

SEPETA menilai bahwa penggunaan KPI kaku justru bertentangan dengan narasi fleksibilitas yang selama ini dijadikan dasar model kemitraan oleh perusahaan aplikasi.

Pemerintah Janji Koordinasi Perpres dan Reformulasi THR/BHR

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan beberapa poin penting:

Pertama, terkait Peraturan Presiden (Perpres) tentang pekerja platform digital, Kementerian akan kembali berkoordinasi dengan Sekretariat Negara untuk memastikan perkembangan dan posisi terbaru regulasi tersebut.

Kedua, mengenai kebijakan THR/BHR 2026, pemerintah menekankan bahwa skema yang digunakan harus lebih adil, yakni berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan sebulan dalam setahun.

Pemerintah juga menegaskan agar tidak ada syarat-syarat diskriminatif yang merugikan driver.

Ketiga, pemerintah menyatakan komitmen meningkatkan perlindungan bagi driver perempuan, termasuk aspek keselamatan dan perlindungan sosial.

Keempat, akan dibentuk hotline layanan khusus klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah driver dalam kondisi darurat, termasuk kecelakaan kerja di luar jam kerja formal.

Kelima, pemerintah menargetkan percepatan penerbitan Undang-Undang yang mengatur pekerja platform digital tahun ini sebagai bentuk kepastian hukum.

Gerakan Akan Terus Mengawal

Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform menegaskan bahwa pertemuan ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari pengawalan serius terhadap komitmen pemerintah.

SEPETA menyatakan bahwa tanpa regulasi yang jelas, relasi antara perusahaan aplikasi dan driver akan terus timpang, di mana kontrol tarif, algoritma, suspend akun, hingga pembagian keuntungan sepenuhnya berada di tangan platform.

“Jika negara hadir, maka harus hadir sepenuhnya. Bukan sekadar memediasi, tetapi memastikan keadilan struktural bagi jutaan pekerja platform,” tutup Iwan.(ss-omh)